Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Taman Pancing Bergulir ke PN Denpasar

Hukum82 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Kasus dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing, Denpasar, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa, namun dua di antaranya, yakni DN dan MH, menjalani persidangan secara terpisah.

Selain itu, seorang terduga pelaku berinisial S hingga perkara tersebut masuk persidangan masih belum tertangkap dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara enam terdakwa yang disidangkan secara bersama-sama masing-masing INW alias JB, DMP alias M, UDA alias A, EH alias E, PA alias T, dan NPMI. Keenamnya didakwa bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Sidang perdana yang digelar Kamis (24/9/2026) beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning, S.H. Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam situs resmi PN Denpasar, perkara tersebut bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 01.41 WITA.

Dalam dakwaan disebutkan, dua anggota polisi melakukan pembelian terselubung berdasarkan Sprint Pembelian Terselubung Nomor 116/III/RES.4.2/2026/Dittipidanarkoba tertanggal 27 Maret 2026.

Keduanya kemudian memesan kamar karaoke nomor 889 dan mencari narkotika jenis ekstasi. Dalam proses tersebut, DN yang disebut bekerja sebagai waitress menghubungi INW alias JB.

INW kemudian datang ke kamar 889 dan menemui polisi yang menyamar. Ia disebut memesan delapan butir ekstasi dengan harga Rp6,8 juta. Setelah menerima uang pembayaran, INW menuju kamar 888.

READ  35 WN India Dituntut 4-5 Tahun dalam Perkara Dugaan Judi Online di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *