Kasus Sabu 4,08 Gram, Tukang Potong Ayam Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum41 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com – Ahmad Ihsan (49), tukang potong ayam asal Sumenep, Jawa Timur, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Kamis (22/10/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Teddy Raharjo, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Kami menerima putusan ini,” kata Teddy.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Ihsan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika Golongan I bukan tanaman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

READ  Empat Terdakwa Dugaan Perampokan WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *