Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 424 Perkara, Puluhan Ribu Ekstasi Ikut Dimusnahkan

Berita80 Dilihat

Jenis tindak pidana dalam perkara tersebut meliputi narkotika, kekerasan, dan pencurian.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor PRINT-4494/N.1.10.BPA/BPApa.1/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.(*)

READ  Didakwa Edarkan 2,2 Kg Lebih Sabu, GKAP Disebut Diperintah DPO “Akbp Official”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *