Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 424 Perkara, Puluhan Ribu Ekstasi Ikut Dimusnahkan

Berita35 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (28/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, ganja hingga kokain.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan kepada wartawan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., pemusnahan tersebut mencakup 305 perkara tindak pidana narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD, dan 25 perkara tindak pidana KTB.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 12.912 gram, ekstasi sebanyak 63.542 butir, ganja seberat 20.485 gram, tembakau sintetis seberat 17 gram, serta kokain seberat 4.801 gram. Selain itu, terdapat 9.180 butir obat-obatan lainnya dan 114 kemasan obat-obatan.

READ  Imigrasi Gulung Sindikat Pinjol Ilegal WNA Malaysia dan Singapura di Dalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *