Kejari Denpasar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Barang Rampasan Tanpa Pita Cukai Dimusnahkan, Berasal dari Dua Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Hukum21 Dilihat

DENPASAR, CitizenBali.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan Barang Rampasan Negara berupa jutaan batang rokok dan hasil tembakau dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (27/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut berstatus sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Trimo, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang hasil tembakau ilegal kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Trimo.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan merek hasil tembakau. Di antaranya 750 slop rokok merek H&D Classic, 7 slop Bravo Premium, 5 slop dan 5 bungkus Luxio Premium, 1 slop beserta 2 bungkus Luxia Premium Mild, 9 bungkus 369 Sam Liok Kioe, serta 1 bungkus Zeba Bold Special Edition.

Kemudian terdapat 3.000 slop Smith Menthol, 13 slop Dubois, 10 slop H&D Light, dan 5 bungkus Jangger. Selain itu, 453 slop Dalill Bold Putih, 88 slop Dalill Bold Hitam, 391 slop LM, 430 slop LM Bold, 850 slop Luxio, 179 slop Luxio Premium, 484 slop Jangger, 405 slop Rebel, dan 50 slop San Marino.

READ  Modus Bungkus Kopiko, Terdakwa Didakwa Edarkan Sabu di Legian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *