Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram

Hukum543 Dilihat

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.*/CB-1

READ  Putusan PT soal Menara Badung hingga 2047, Eksklusivitas Layak Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *