Kuasa Hukum Darmawan Soroti BAP dan Dokumen Tanah dalam Sidang Perkara Subak Kerdung

Hukum17 Dilihat

“Jadi fakta hukum kita kuat di persidangan, salah satunya memberikan keterangan palsu,” katanya.

Sementara itu, I Wayan Sukawinaya menjelaskan perkara yang menjerat kliennya berawal dari persoalan tanah di Subak Kerdung, Pedungan. Menurut dia, Darmawan sebelumnya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Sukawinaya menjelaskan Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik).

Dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan SHM terhadap objek tanah yang sama. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang diajukannya gugatan perdata dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Menurut Sukawinaya, gugatan tersebut merupakan gugatan PMH dan bukan gugatan yang secara khusus meminta penetapan mengenai hak kepemilikan tanah.

“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata Sukawinaya.

Ia menambahkan, gugatan tersebut telah ditolak hingga tingkat kasasi. Namun, menurutnya, putusan perkara PMH tersebut perlu dilihat sesuai dengan ruang lingkup perkara yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Dalam perkara pidana yang kini berjalan, Darmawan didakwa berkaitan dengan dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa sporadik.

Setelah eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan ditolak melalui putusan sela, perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Denpasar.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji keterangan para saksi maupun dokumen yang diajukan oleh masing-masing pihak.

READ  Solar Subsidi Rp350 Ribu Berujung Pengadilan, Pengacara Pertanyakan Dasar Pemidanaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *