Mantan Manajer Penjualan Dituntut 9 Bulan Penjara, Gelapkan Dana Promo Rp26 Juta

Hukum18 Dilihat

Dari rekayasa tersebut, terdapat selisih sebesar Rp26.176.622. Dana tersebut kemudian dikuasai terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan maupun bagian keuangan perusahaan.

“Alasan yang dikemukakan sebagai biaya operasional tambahan pun tidak pernah tertuang dalam aturan, tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, dan sama sekali tidak dilaporkan secara resmi,” ungkap jaksa dalam persidangan.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dengan pemberatan karena penguasaan dana tersebut berkaitan langsung dengan jabatan dan hubungan pekerjaan yang dipercayakan perusahaan kepadanya.

Atas perbuatannya, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada Novanda Dwi Y.

READ  Karantina Bali Perketat Jalur Penyeberangan, Cegah Penyelundupan Ratusan Burung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *