Modus Bungkus Kopiko, Terdakwa Didakwa Edarkan Sabu di Legian

Hukum12 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com|Michael T. didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Legian, Kuta. Dalam perkara ini, terdakwa disebut membeli sabu dari seorang pria bernama Sam Louis Peter yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Terdakwa telah berulang kali melakukan transaksi narkotika dengan Sam Louis Peter. Pemasok tersebut kini berstatus DPO berdasarkan surat DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 2 Juni 2026,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Michael T. bermula pada Sabtu, 18 April 2026. Saat itu, terdakwa disebut menghubungi Sam Louis Peter melalui WhatsApp untuk memesan sabu.

READ  Residivis Asal Jatim Bobol Sejumlah Motor di Badung dan Denpasar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *