Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Jaksa Soroti Kelebihan Penumpang

Hukum17 Dilihat

Sementara itu, dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan, jaksa mengungkap sejumlah dugaan kelalaian terdakwa. Salah satunya berkaitan dengan jumlah penumpang yang berada di kapal.

Bali Dolphin Cruise 2 berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Sanur sekitar pukul 14.30 Wita. Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal, kapal tersebut hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 75 penumpang dan lima orang awak.

Namun, terdakwa disebut tidak melakukan penghitungan penumpang secara fisik dan hanya mengacu pada daftar manifest. Akibatnya, kapal mengangkut 80 orang.Dari jumlah tersebut, lima penumpang tidak tercantum dalam manifest. Sementara itu, delapan penumpang lainnya berada di ruang nakhoda.

Jaksa menilai kelebihan jumlah penumpang tersebut berpengaruh terhadap stabilitas dan keseimbangan kapal. Terdakwa juga diduga membuat Surat Pernyataan Nakhoda yang menyatakan jumlah penumpang telah sesuai ketentuan, meskipun jumlah sebenarnya telah melampaui batas yang diperbolehkan.

Ketika mendekati alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, kapal disebut melaju dengan kecepatan 15 hingga 19 knot. Terdakwa kemudian mengurangi kecepatan dan mengaku berupaya menghubungi Syahbandar Sanur melalui radio VHF.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga mengaku sempat berkomunikasi dengan petugas syahbandar sebelum insiden terjadi.“Sebelum kejadian saya sempat menghubungi pihak syahbandar dan sempat terjalin komunikasi,” ujar terdakwa.

Keterangan tersebut kemudian dipersoalkan JPU I Ketut Yasa karena bertolak belakang dengan keterangan petugas syahbandar yang telah memberikan kesaksian sebelumnya. Pihak syahbandar disebut membantah adanya komunikasi tersebut karena tidak ditemukan jejak digital maupun catatan resmi yang mendukung pengakuan terdakwa.

READ  Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *