“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Novyandri menambahkan, deportasi terhadap 12 WNA tersebut menjadi bukti bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan mengambil tindakan terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat,” pungkasnya.(*)













