Patroli Rutin, Imigrasi Deportasi 12 WNA

Tiga WNA Rusia Langgar Izin Tinggal, Delapan Lainnya Overstay Lebih dari 60 Hari

Bali11 Dilihat

“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Novyandri menambahkan, deportasi terhadap 12 WNA tersebut menjadi bukti bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan mengambil tindakan terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat,” pungkasnya.(*)

READ  Aktivitas Gunung Anak Krakatau, 42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Terdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *