MANGUPURA-Citizenbali.com|Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Belasan WNA tersebut dideportasi dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga keterlibatan dalam kasus penipuan.
Dari 12 WNA yang dideportasi, sebanyak empat orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta satu warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus penipuan.









