Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Sengketa Bali Towerindo Berlanjut ke MA

Upaya hukum ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung wanprestasi dan memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 2047

Berita39 Dilihat

Tidak hanya soal izin, Pemkab Badung juga diperintahkan membongkar menara telekomunikasi milik pihak lain yang dinyatakan berada di luar jaringan atau skema kerja sama Bali Towerindo.
Dalam putusan tersebut, Pemkab Badung juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Pemkab Badung kemudian memilih melanjutkan perkara melalui kasasi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada Kamis, 3 September 2026.

Dengan diajukannya kasasi, sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kini berada pada tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Perkara ini menjadi penting karena putusan banding tidak hanya menyangkut status pelaksanaan kerja sama, tetapi juga berdampak pada perpanjangan pengelolaan hingga 2047, penerbitan izin menara, serta keberadaan menara telekomunikasi milik pihak lain di wilayah Kabupaten Badung.

READ  Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *