DENPASAR, Citizenbali.com|Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DB (28). Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, Senin (10/8/2026).
DB sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP berinisial YAS (13). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, WER (36), melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada 5 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., melalui Kanit PPA AKP Ni Luh Putu Mega Melinda, S.I.K., M.Si., mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.













