Polresta Denpasar Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Denpasar Timur

Tersangka IKDK Digelandang Bersama 23 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram

Hukum74 Dilihat

Saat petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 18.00 Wita, tersangka terlihat keluar dari kamarnya. Dalam penggeledahan awal terhadap tubuh tersangka, polisi menemukan 23 paket kecil sabu-sabu siap edar yang dibungkus menggunakan tisu.

“Setelah ditimbang, total berat sabu tersebut mencapai 4,35 gram,” ujar Kasihumas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

READ  Overstay 93 Hari, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *