Polresta Denpasar Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Denpasar Timur

Tersangka IKDK Digelandang Bersama 23 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram

Hukum36 Dilihat

Untuk pengembangan kasus, petugas kemudian menggeledah kamar kos tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu buah bong (alat hisap sabu), timbangan elektrik, sendok, pipet, serta peralatan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, IKDK mengakui telah menjual sabu selama lima bulan terakhir. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Ko Wili melalui transaksi di media sosial. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka diminta mengambil sabu di titik tertentu, lalu membawanya ke kos untuk dikemas ulang menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.

READ  Jaksa Tuntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *