Rampas Motor Vespa, Dua Debt Collector Gadungan Diringkus Resmob Polda Bali

Hukum25 Dilihat

“Kedua pelaku mengaku anggota debt collector dari Indomobil dan meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan terdapat tunggakan pembayaran,” beber Ariasandy, Senin (10/8/2026).Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku menunjukkan sejumlah data melalui telepon seluler. Karena merasa takut, korban kemudian menghubungi kakaknya, INA.

Namun, salah satu pelaku justru melarang korban menelepon dan mengatakan akan mencari kakak korban ke tempat kerjanya. Selanjutnya, pelaku menarik tangan dan tas korban, lalu mengambil paksa kunci sepeda motor serta STNK yang berada di dalam tas. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Merasa curiga, korban bersama keluarganya mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan penarikan kendaraan. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp53 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Bali.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan olah TKP dan penyelidikan pada 3 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi nomor telepon seluler yang diduga milik pelaku.

READ  BNNP Bali Gelar Sweeping di Sejumlah THM, 23 Pengunjung Terindikasi Positif Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *