Menurutnya, penarikan kendaraan harus disertai dokumen resmi, seperti surat tugas, surat kuasa, dan identitas yang jelas. Penarikan juga tidak dibenarkan dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman.“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkasnya.(*)
Rampas Motor Vespa, Dua Debt Collector Gadungan Diringkus Resmob Polda Bali








