Rampas Motor Vespa, Dua Debt Collector Gadungan Diringkus Resmob Polda Bali

Hukum36 Dilihat

Menurutnya, penarikan kendaraan harus disertai dokumen resmi, seperti surat tugas, surat kuasa, dan identitas yang jelas. Penarikan juga tidak dibenarkan dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman.“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkasnya.(*)

READ  BNN Bali Ungkap Paket Narkotika Disamarkan dalam Knalpot, Pemuda Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *