Rampas Motor Vespa, Dua Debt Collector Gadungan Diringkus Resmob Polda Bali

Hukum408 Dilihat

Menurutnya, penarikan kendaraan harus disertai dokumen resmi, seperti surat tugas, surat kuasa, dan identitas yang jelas. Penarikan juga tidak dibenarkan dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman.“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkasnya.(*)

READ  Knalpot Brong dan Dugaan Speeding, 25 Motor Sport Ditindak di Teuku Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *