Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui keberadaannya. Setelah melakukan transfer pembayaran, Rio disebut diarahkan untuk mengambil ekstasi di lokasi yang telah ditentukan.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut. Tersangka mengaku pernah dihukum kasus curanmor pada tahun 2017,” terang Kompol I Komang Agus D.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul ekstasi serta keterlibatan tersangka dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.







