Simpan 38 Paket Sabu, Pria Asal Pasuruan Jalani Persidangan di PN Denpasar

Hukum26 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com – Seorang pria asal Pasuruan, Jawa Timur, Samsul Arifin (38), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/11/2026). Ia didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terdakwa, polisi menyita 38 paket sabu dengan berat bersih total 4,12 gram.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita mengungkapkan, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos Nomor 5, Jalan Tukad Alas Arum, Gang Sedap Malam Nomor 3, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Samsul memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MAS yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, terdakwa menghubungi MAS untuk memesan sabu senilai Rp4,5 juta. Sesuai arahan pemasoknya, Samsul kemudian mengambil paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan di sekitar Desa Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

READ  Kasus Hasis 308 Gram di PN Denpasar, JPU Tuntut WN Inggris 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *