MANGUPURA, CitizenBali.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial GF (24) di sebuah rumah kos di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket ganja kering dengan berat bersih keseluruhan 16,59 gram.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, S.H., mengatakan GF diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di rumah kos Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua paket berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,59 gram.
Selain ganja, polisi turut menyita dua lembar kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu tas kompek warna hitam, serta dua unit telepon seluler.













