Simpan Ganja 16,59 Gram, Pria 24 Tahun Diciduk di Kerobokan

GF Mengaku Beli Rp1 Juta Lewat Instagram, Ganja Disebut untuk Dipakai dan Diedarkan

Berita18 Dilihat

MANGUPURA, CitizenBali.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial GF (24) di sebuah rumah kos di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket ganja kering dengan berat bersih keseluruhan 16,59 gram.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, S.H., mengatakan GF diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di rumah kos Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara.

Dari lokasi, petugas mengamankan dua paket berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,59 gram.

Selain ganja, polisi turut menyita dua lembar kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu tas kompek warna hitam, serta dua unit telepon seluler.

READ  WNA Lithuania Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Konten Berbayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *