Solar Subsidi Rp350 Ribu Berujung Pengadilan, Pengacara Pertanyakan Dasar Pemidanaan

Hukum126 Dilihat

Dimas disebut memperbolehkan pengisian dan memberikan barcode Tera yang tersimpan di telepon genggamnya. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk proses pemindaian melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) sehingga solar subsidi dapat dikeluarkan dari nozzle.

Pengisian dilakukan dalam tiga transaksi dengan total volume 51,47 liter senilai Rp350 ribu. Namun, sopir truk disebut menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu.JPU dalam dakwaannya menyebut penggunaan barcode Tera tersebut tidak sesuai peruntukannya. Menurut jaksa, barcode Tera seharusnya digunakan untuk proses pengujian alat ukur BBM dan bukan untuk membantu pengisian BBM kendaraan konsumen.

Selain itu, JPU menyebut truk mixer atau truk molen tidak termasuk dalam kategori konsumen pengguna solar subsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku.Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Zainal Abidin dari LBH Muhammadiyah, mengajukan eksepsi atau keberatan. Pihaknya menilai surat dakwaan JPU masih memiliki persoalan, salah satunya terkait penulisan identitas terdakwa Dimas.

Dalam surat dakwaan disebutkan Dimas lahir pada 19 September 1982. Namun, menurut penasihat hukum, tanggal lahir kliennya adalah 19 Agustus 1982.”Dakwaan jaksa itu kabur. Jaksa salah menulis tanggal lahir terdakwa. Bisa jadi Dimas yang lain lagi,” ujar Zainal dalam persidangan, Selasa (21/7/2026).

READ  Karantina Bali Perketat Jalur Penyeberangan, Cegah Penyelundupan Ratusan Burung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *