Solar Subsidi Rp350 Ribu Berujung Pengadilan, Pengacara Pertanyakan Dasar Pemidanaan

Hukum124 Dilihat

Selain persoalan identitas, penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut. Menurut Zainal, dugaan pelanggaran prosedur penyaluran BBM subsidi semestinya dapat terlebih dahulu dipertimbangkan melalui mekanisme sanksi administratif atau internal.”Seharusnya sanksi administrasi, teguran, atau sanksi internal yang bisa diterapkan kepada terdakwa. Namun, langsung dijerat dengan pidana,” katanya.

Zainal juga mempertanyakan peran Dimas dalam perkara tersebut. Menurutnya, Dimas tidak menerima uang dari transaksi pengisian solar. Dari uang Rp400 ribu yang dibayarkan sopir, nilai BBM yang terisi disebut Rp350 ribu, sedangkan selisih Rp50 ribu disebut diterima oleh operator SPBU, Arifon Moe.”Dimas ini tidak menerima uang. Dia tidak mendapatkan keuntungan. Lalu di mana niat jahatnya dan kerugiannya seperti apa?” ujar Zainal.

Penasihat hukum juga meminta agar perkara tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi pengelolaan SPBU dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pihaknya menilai dugaan pelanggaran prosedur juga perlu dipertimbangkan dari aspek sanksi administratif.

Selain mengajukan eksepsi, penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dimas. Zainal menyebut kliennya telah menjalani penahanan sekitar 86 hari dan merupakan ayah dari empat anak yang masih bersekolah.

READ  BNNP Bali dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hashish Jaringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *