Terlibat Peredaran 10,31 Gram Sabu, Lalu Anantario Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum43 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Lalu Anantario Arsona, 32, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penempelan paket di sejumlah lokasi di Denpasar, dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, S.H., M.H. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp510 juta.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan pertama.

JPU menuntut terdakwa menjalani pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp510 juta. JPU turut menguraikan konsekuensi apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

“Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 141 hari,” sebut JPU dalam surat tuntutannya.

READ  Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu Puluhan Gram dengan Modus Tempelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *