Tidak Memiliki Izin, Operasional Namru 402 Dibekukan

Hukum21 Dilihat

Sementara salam rapat itu, pihak BPBD menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama maupun memberikan izin kepada Namru untuk beroperasi. Sama halnya, PMI juga menjelaskan bahwa ambulans yang beroperasi wajib memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan identitas resmi sebagai bukti legalitas.

Selain itu, Polisi juga menerima masukan dari relawan bahwa operasional Namru belum memenuhi standar operasional prosedur. Antara lain tidak tersedianya tempat pembuangan limbah medis serta keharusan tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian juga meminta pihak Namru untuk menghentikan penggunaan atribut menyerupai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan tidak lagi menggunakan frekuensi radio kepolisian karena keduanya tidak memiliki dasar hukum.

Masyarakat diimbau agar memanfaatkan layanan ambulans pemerintah, seperti BPBD maupun PMI yang dapat digunakan secara gratis, khususnya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.

AKP Untung menegaskan bahwa pertemuan ini bukan dilakukan secara sepihak. Namun semua berawal dari pengaduan masyarakat, sehingga pihak kepolisian Satlantas menghadirkan dinas terkait agar persoalan legalitas dan operasional dijelaskan secara terbuka.

“Kami tegaskan sekali lagi, operasional Namru 402 sementara dibekukan selama legalitasnya belum diselesaikan,” pungkasnya mengakhiri.(*)

READ  Terekam CCTV, Maling Gasak 280 Bebek di Persawahan Sembung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *