Tiga Anggota Komcad Divonis dalam Perkara Jual Beli Pistol Ilegal

Hukum28 Dilihat

Untuk proses pengiriman, Harold meminta bantuan Muhammad Tegar Khadafi mengambil paket dari rumahnya dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi ke Bali. Atas bantuan tersebut, Tegar menerima uang sebesar Rp200 ribu untuk biaya pengiriman dan transportasi.

Paket kemudian diterima Akhmad di rumahnya di kawasan Jimbaran, Badung, pada awal Januari 2025 dan disimpan di kediamannya.

Beberapa waktu kemudian, Akhmad berupaya menjual pistol jenis SIG Sauer tersebut kepada rekannya di Komcad dengan harga Rp35 juta. Setelah melalui negosiasi dengan seseorang yang mengaku bernama Made, harga disepakati menjadi Rp33 juta.

Pada 22 Januari 2026, Akhmad membawa pistol tersebut ke kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, untuk melakukan transaksi. Namun, sesaat setelah membagikan lokasi kepada calon pembeli, ia langsung diamankan petugas dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, senjata yang disita merupakan pistol rakitan berkaliber 9,76 mm yang masih berfungsi dengan baik dan mampu menembakkan peluru. Empat butir amunisi yang turut diamankan merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 mm yang masih aktif dan belum pernah digunakan.

READ  Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *