Togar Situmorang Resmi Jalani Hukuman Tiga Tahun di Lapas Kerobokan

Hukum30 Dilihat

Saat meninggalkan kantor kejaksaan, Togar tidak terlihat mengenakan rompi tahanan ataupun borgol. Pakaian yang dikenakannya juga masih sama seperti saat datang pada pagi hari.

Achmad menjelaskan, kondisi tersebut karena tindakan yang dilakukan kejaksaan merupakan pelaksanaan eksekusi putusan, bukan proses penahanan baru.

“Ini kan eksekusi. Bukan kami melakukan penahanan,” jelasnya.

Achmad juga memastikan Togar telah diserahkan dan diterima oleh pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Iya hari ini eksekusi terhadap Togar Situmorang. Dari anggota menyampaikan sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan antara awak media dan pihak Kejari Denpasar. Ketika Togar masih berada di dalam kantor kejaksaan, wartawan diminta tidak mengambil gambar terhadap terpidana.

Pihak kejaksaan menyampaikan Togar tidak bersedia meninggalkan ruang Kasi Pidum apabila masih terdapat wartawan di lingkungan kantor.

Di sisi lain, keluarga Togar menyatakan masih akan melanjutkan upaya hukum. Alexander Ricardo Garcia, anak sekaligus kuasa hukum Togar, menyampaikan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

READ  35 WN India Dituntut 4-5 Tahun dalam Perkara Dugaan Judi Online di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *