Turis Australia Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita 37 Paket Ganja dan Tembakau Sintesis

ARB ditangkap di apartemen kawasan Pemogan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat

Hukum13 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com – Seorang warga negara Australia berinisial ARB (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Ia diamankan karena diduga memiliki dan menguasai narkotika berupa ganja serta tembakau yang diduga mengandung sediaan sintetis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 37 paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja dengan berat bersih 36,64 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., mengatakan ARB ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

READ  Warga Australia Sean Duncan Millar Disidang Terkait Kasus Narkotika Golongan I di Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *