Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kedua koper tersebut. Dari koper pertama berwarna cokelat merek SIX CARAT LIU KE LA, petugas menemukan delapan kotak yang berisi 62 paket padatan hijau kecokelatan yang diduga ganja. Berat barang bukti mencapai 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper kedua bermotif LV, petugas menemukan enam kotak berisi 38 paket serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 100 paket dengan berat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.”Ada sekitar 10 kg ganja diamankan dari dua koper milik tersangka,” ungkap sumber.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang tersebut dari Thailand sebelum melakukan perjalanan menuju Bali melalui Singapura.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. AR beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







