Viral Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan HUT RI di Denpasar Berakhir Damai

Hukum11 Dilihat

“Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp80.000 serta rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut,” ujar Kapolsek.

Dalam penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan musyawarah dan kekeluargaan. IKS menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Banjar Tembau Kaja, mengembalikan uang yang diterimanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Banjar Tembau Kaja.

Kapolsek Denpasar Timur mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga, banjar, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa dilengkapi identitas atau surat tugas resmi.

READ  Jaksa Tuntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *