“Dari penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang, di antaranya satu plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu, satu buah bong, satu buah pipa kaca serta telepon genggam merek iPhone tipe 16 warna hitam,” ungkap jaksa.
Barang bukti kristal bening tersebut kemudian dilakukan penimbangan. Berdasarkan surat berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 5 April 2026, diperoleh berat bersih 0,6 gram atau berat kotor 0,8 gram.
Selanjutnya dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebanyak 0,02 gram. Dengan demikian, barang bukti yang kemudian dihadirkan ke persidangan disebut kurang lebih 0,58 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 541/NNF/2026 tertanggal 6 April 2026, kristal bening tersebut dinyatakan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan, JPU menyusun tiga dakwaan secara alternatif terhadap Sean Duncan Millar.
Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.













