WNA Tiongkok Gunakan Paspor Malaysia Palsu, Dituntut 1 Tahun Penjara

Hukum363 Dilihat

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam surat tuntutan, JPU turut mengajukan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa paspor kebangsaan Malaysia atas nama HE CHONGYAN dengan nomor A53415751 yang berlaku sejak 12 Oktober 2025 hingga 12 Oktober 2030. Paspor tersebut dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara surat Kedutaan Besar Malaysia Nomor (033)617/1-9(27/26) tertanggal 2 April 2026 dituntut tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan paspor kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok atas nama CHONGYAN HE dengan nomor EL2337133 yang berlaku sejak 22 September 2023 hingga 21 September 2033 dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler merek iPhone tipe 11 juga dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa. Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa perkara yang menjerat CH ini berawal ketika terdakwa datang ke Indonesia pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, CH datang menggunakan penerbangan Batik Air OD171 bersama SOW HUN FEI.

READ  WNA Palestina Divonis 1 Tahun dalam Kasus Penggelapan iPhone dan MacBook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *