Saat menjalani pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, terdakwa disebut menggunakan paspor Malaysia nomor A53415751 atas nama HE CHONGYAN.
“Saat menjalani pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, terdakwa disebut menggunakan paspor Malaysia nomor A53415751 atas nama HE CHONGYAN,” ungkap JPU yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Dalam dakwaan disebutkan, paspor Tiongkok milik terdakwa diserahkan kepada SOW HUN FEI untuk disimpan. Sementara paspor Malaysia tersebut diperoleh terdakwa setelah membayar total 6.500 Malaysian Ringgit kepada XIAO HUI. Proses pembuatan paspor disebut berlangsung di Malaysia sekitar November 2025.
“Terdakwa juga disebut memberikan pasfoto dan data diri serta melakukan perekaman sidik jari di sebuah kedai teh di Kuala Lumpur bersama XIAO HUI dan WENG RUAN,” lanjut JPU.
Paspor Malaysia tersebut kemudian digunakan terdakwa ketika tiba di Bali. Namun berdasarkan Surat Kedutaan Besar Malaysia serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian, paspor Malaysia nomor A53415751 atas nama HE CHONGYAN dinyatakan palsu.







