Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 906/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, barang bukti berupa kapsul dan serbuk putih tersebut disimpulkan mengandung Narkotika Golongan I jenis mefedron.
Dalam perkara ini, BL didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama menyebut terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang jumlahnya melebihi 5 gram.
Sedangkan dakwaan kedua, BL didakwa tanpa hak dan tanpa izin menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Atas dakwaan tersebut, BL didakwa melanggar Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)









