Ajukan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tanah Subak Kerdung

Hukum5 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Jaksa tetap pada tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Penolakan tersebut disampaikan melalui replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10), oleh JPU Eddy Arta Wijaya, SH, dan Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH.

Dalam kesimpulan repliknya, JPU menyatakan menolak pembelaan yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

“Menolak pembelaan/pledoi dari tim advokat terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan,” demikian bunyi kesimpulan replik yang disampaikan jaksa Eddy Arta.

JPU juga menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. “Tetap pada surat tuntutan kami,” demikian pernyataan JPU dalam dokumen replik tersebut.

READ  Kuasa Hukum Darmawan Soroti BAP dan Dokumen Tanah dalam Sidang Perkara Subak Kerdung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *