Aniaya Kakak Kandung hingga Meninggal, Pria 60 Tahun Disidang di PN Denpasar

Hukum73 Dilihat

Setelah melihat korban bersimbah darah, terdakwa disebut mengumpulkan potongan kedua tongkat tersebut dan membuangnya sekitar 10 meter dari tempat kejadian. Terdakwa kemudian masuk ke kamar, mengambil sapu tangan putih untuk membersihkan darah di tangannya, lalu berbaring di tempat tidur.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Windu Husada, korban mengalami luka terbuka pada kulit kepala sepanjang kurang lebih tujuh sentimeter serta luka pada dahi sepanjang sekitar lima sentimeter dengan dasar luka mencapai tulang. Korban juga mengalami memar dan pembengkakan pada kedua kelopak mata, luka robek pada daun telinga kanan, serta sejumlah luka dan memar di bagian wajah.

Sementara itu, berdasarkan akta kematian tertanggal 20 Juli 2026, I Nyoman Luput dinyatakan telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, I Made Sulatra didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut kini diproses melalui persidangan di PN Denpasar untuk membuktikan dakwaan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

READ  Didakwa Kasus Surat Palsu, Lenny YT Ajukan Eksepsi: Ini Sengketa Keperdataan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *