Ia berharap peningkatan pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan sehingga PN Denpasar dapat menjadi salah satu contoh dalam penerapan pelayanan publik yang baik.
AWK menegaskan, sebagai anggota DPD RI, pihaknya tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Ia menyatakan tidak akan mencampuri ataupun melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun putusan pengadilan.
“Kami menghargai keputusan pengadilan. Secara etika politik kami tidak bisa ikut campur dan tidak bisa intervensi. Namun, dalam ruang-ruang diskusi dan memberikan masukan, kami tetap bisa memberikan apresiasi maupun masukan tanpa bermaksud melakukan intervensi hukum,” ujarnya.*/CB-1











