Mendengar tuntutan tersebut, Sean DM yang didampingi penasihat hukumnya, Jupiter, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Kami mengajukan pembelaan secara lisan, Yang Mulia,” ujar Jupiter.
Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
“Baik, kami berikan kesempatan kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis 24 September 2026. Sidang kami tutup,” kata Eni.
Perkara ini bermula ketika Sean DM mengenal seorang pria bernama Made alias Roofair Indo. Berdasarkan uraian jaksa, Made kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/113VV/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 15 Juni 2026.











