DENPASAR – CitizenBali.com – Terdakwa GKAP (36), warga Banyuwangi, Jawa Timur, didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 2,2 kilogram di Bali. Dalam surat dakwaan, GKAP disebut menjalankan sejumlah perintah dari seseorang yang menggunakan nama “Akbp Official” dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Kade Widiatmika, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. GKAP didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula sekitar April 2026. Saat itu GKAP dihubungi seseorang yang menggunakan nama “Akbp Official” dan ditawari pekerjaan untuk mengambil paket sabu. Setelah itu, komunikasi antara terdakwa dengan orang tersebut terus berlangsung.
“Bahwa awalnya pada bulan April 2026 terdakwa GURUH KRISNA ADI PUTRA dihubungi oleh seseorang yang bernama Akbp Official (DPO) ditawari pekerjaan untuk mengambil paket sabu,” demikian kutipan surat dakwaan JPU Ida Kade Widiatmika.
Pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, GKAP disebut mendapat perintah mengambil paket sabu di Jalan Batuyang, Batubulan, Gianyar. Paket tersebut berupa satu bungkus plastik hitam berisi sekitar 1 kilogram sabu yang telah dipecah menjadi beberapa paket dengan berat masing-masing sekitar 100 gram.
Terdakwa kemudian diperintahkan membawa paket tersebut ke kawasan Nusa Dua dan menempelkannya di sejumlah alamat. Dalam dakwaan disebutkan, paket tersebut sempat ditempel di wilayah Nusa Dua, Jimbaran dan Padang Sambian, Denpasar.
Beberapa hari kemudian, Minggu, 10 Mei 2026, terdakwa pulang ke Banyuwangi. Setibanya di Banyuwangi, ia kembali mendapat telepon dari “Akbp Official” dan diperintahkan mengambil paket sabu di kawasan Kali Puro, Banyuwangi.
Sekitar pukul 20.30 WITA, GKAP mengambil paket yang disembunyikan di dekat kandang kambing. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan berisi sekitar 750 gram sabu.








