Didakwa Kasus Surat Palsu, Lenny YT Ajukan Eksepsi: Ini Sengketa Keperdataan

Kuasa hukum mempersoalkan penerapan pasal pidana serta meminta dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima

Hukum354 Dilihat

Kuasa hukum menyebut putusan PTUN yang mengabulkan gugatan menunjukkan bahwa bukti-bukti dalam perkara tersebut telah diuji melalui mekanisme hukum acara peradilan TUN.

“Karena itu, kami berpendapat penggunaan hak hukum di persidangan PTUN tidak dapat serta-merta ditransformasikan menjadi perbuatan pidana,” sebut kuasa hukum.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim PN Denpasar menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.

Mereka meminta majelis menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-525/DENPA.OHD/08/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta pemeriksaan perkara pidana Nomor 907/Pid.B/2026/PN.Dps atas nama terdakwa Lenny YT dinyatakan selesai atau ditiadakan.

Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan pidana serta dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula. Biaya perkara juga diminta dibebankan kepada negara.

“Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” tutup tim kuasa hukum terdakwa.

READ  Kecelakaan Maut Dekat Trans Studio Mall, Pengendara Motor Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *