Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 50 Tahun Diamankan Polisi di Pemogan

IWP, narkoba Bali, sabu, ekstasi, pengedar narkoba, Pemogan Denpasar, Ditpolairud Polda Bali, Subdit Gakkum, Polda Bali, peredaran narkotika Bali, penangkapan narkoba, Denpasar.

Hukum18 Dilihat

Selain itu, petugas mengamankan satu timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.

Petugas turut mengamankan satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu. Barang bukti lainnya berupa satu tas hitam, satu tempat sampah, serta dua unit telepon seluler, yakni Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, IWP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

READ  482 Burung Tanpa Dokumen Kesehatan Digagalkan Masuk Bali, Diduga Hendak Diselundupkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *