Diduga Mabuk Miras, Pria Rusak Toko Mebel di Nusa Dua

OMN diamankan warga setelah membuat keributan dan merusak sofa senilai Rp10 juta

Hukum39 Dilihat

Warga yang berada di sekitar lokasi akhirnya mengamankan OMN. Polisi dari Polsek Kuta Selatan kemudian datang ke lokasi untuk melakukan penanganan, meminta keterangan sejumlah saksi dan membawa pria tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan.

Akibat kejadian tersebut, toko mebel milik Arista Tegus Prahara (54) mengalami kerugian materiil. Salah satu fasilitas yang rusak berupa sofa dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

READ  Pedagang Pasar Mengwi Gagalkan Dugaan Peredaran Uang Palsu, Pria 53 Tahun Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *