DENPASAR-Citizenbali.com|Warga negara (WN) Kazakhstan, Yuriy Khalilov (25), didakwa membawa 2.544,10 gram atau sekitar 2,5 kilogram kokain dari Polandia ke Bali.
Dakwaan terhadap Yuriy dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta itu, Yuriy disebut membawa kokain menggunakan koper warna hijau merek Boreja yang diserahkan seseorang bernama Igor, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut jaksa, Yuriy berkenalan dengan Igor melalui aplikasi Telegram pada 27 Februari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi Threema.
Pada 25 Maret 2026, Igor disebut menawarkan pekerjaan kepada Yuriy untuk membawa sebuah koper ke Bali. Sebagai imbalannya, Yuriy dijanjikan uang sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat (USD), tiket perjalanan, serta akomodasi selama berada di Bali.
Pada 9 April 2026 sekitar pukul 16.30 waktu Warsawa, Yuriy disebut bertemu Igor di halaman parkir supermarket Kaufland, Polandia. Saat itu, Igor menyerahkan koper warna hijau merek Boreja kepada Yuriy.
“Igor (DPO) menyerahkan satu buah tas koper warna hijau merek Boreja kepada terdakwa, lalu terdakwa Yuriy Khalilov membuka dan memeriksa tas koper tersebut yang merupakan titipan Igor (DPO) ke Bali,” ujar Dipa saat membacakan dakwaan.
Yuriy kemudian memasukkan barang-barang pribadinya ke dalam koper tersebut sebelum berangkat menuju Bali. Ia menggunakan pesawat Polish Airlines dengan rute Warsawa-Istanbul-Bali.













