DENPASAR – Citizenbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel oleh PT Asabri (Persero).
Dalam perkara tersebut, Kejati Bali menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., mengatakan SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup pada Rabu (30/9) sekitar pukul 17.20 WITA.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” kata Wiraguna dalam keterangan resmi Kejati Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Menurut Kejati Bali, perkara tersebut berawal pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa tanah aset di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan PT Danau Winata Indah.













