Dokter Psikiater WN Palestina Didakwa Gelapkan Dua Gadget Mewah Senilai Rp58 Juta Saat Transaksi COD

Hukum110 Dilihat

Namun, berdasarkan dakwaan JPU, setelah barang berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa beralasan hendak mengambil uang tunai di lantai dua dan kemudian berjalan menaiki tangga.Salah satu petugas disebut sempat melarang dan meminta agar pembayaran diselesaikan di tempat. Namun, terdakwa disebut tetap berjalan menuju lantai atas.

Ketika petugas menyusul beberapa saat kemudian, lampu penerangan di lantai dua disebut sudah dalam keadaan padam. Panggilan berulang kali kepada terdakwa juga disebut tidak mendapatkan jawaban.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut setelah lampu dinyalakan dan dilakukan pemeriksaan, pintu serta jendela kamar ditemukan dalam keadaan terbuka. Sementara itu, terdakwa beserta barang pesanan disebut sudah tidak berada di lokasi.

Berdasarkan penelusuran rekaman kamera pengawas di lingkungan vila, terdakwa disebut terlihat membawa barang pesanan keluar melalui bagian belakang bangunan menuju area parkir.Selanjutnya, terdakwa disebut masuk ke dalam mobil Toyota Raize warna biru metalik dengan nomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 19.50 WITA, pihak pengantar barang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor induk dan menghubungi layanan darurat kepolisian 110.Akibat kejadian tersebut, PT Cellular World Indonesia disebut mengalami kerugian material sebesar nilai barang yang belum dibayar dan tidak dikembalikan, yakni mencapai Rp58.248.000.*/CB-1

READ  Dua Motor Adu Jangkrik di Jalan Trengguli, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *