Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk di Benoa, Akui Beraksi di Dua Lokasi Lain

Hukum275 Dilihat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

READ  BNN Bali Ungkap Paket Narkotika Disamarkan dalam Knalpot, Pemuda Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *